Sukses

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: MK Tak Mengenal Perbaikan Berkas Sengketa Pemilu

Anggota tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga tak paham administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut Bambang Widjojanto dan tim hukum Prabowo-Sandiaga tak paham administrasi saat mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Presiden.

Menurut Wayan, dalam perselisihan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal perubahan dan perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Keanehan yang sangat fatal, dalam perselisihan masalah Pilpres di MK tidak mengenal adanya perubahan, perbaikan, permohonan, penyempurnaan, tidak dimungkinan," tegas Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Wayan mengatakan, pernyataannya itu didukung oleh Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 474 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan perbaikan permohonan hanya diperbolehkan untuk sengketa Pileg saja.

Selain beleid Pemilu, Wayan juga menyertakan peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan (PMK) nomor 5 tahun 2018.

"Jadi jelas untuk pilpres, dikecualikan (permohonan diperbaiki)," tegas Wayan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

18 Bukti Bantahan Sengketa Pilpres

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, diwakili Ade Irfan Pulungan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). TKN mendaftar sebagai pihak terkait atas sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Pihak terkait adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung akan terdampak dari suatu putusan atau perkara yang diajukan di MK.

"Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK," ujar Irfan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

Ia mengatakan, segala berkas untuk kepentingan itu sudah disiapkan dengan lengkap seperti kartu identitas principal, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, kartu advokat tim kuasa hukum yang terdaftar dalam surat kuasa.

Selain itu, Irfan juga mengatakan saat pendaftaran tadi turut dilampirkan 18 bukti untuk membantah dalil-dalil pihak BPN Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam hal ini.

"Saat ini (bukti) kurang lebih ada 18. Bantahan kami mengacu ke regulasi yang ada," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.