Sukses

Sengketa Pemilu di 4 Negara Ini Jadi Rujukan Tim Prabowo - Sandi

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mencantumkan kasus sengketa Pilpres di 4 negara dalam materi gugatan ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam materi gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga melampirkan berbagai kasus kecurangan Pilpres di berbagai negara. 

Hal ini sebagaimana dikutip dari berkas Perbaikan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga.

Ada 4 negara yang dicantumkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam berkas gugatan, termasuk juga contoh kasus kecurangan pemilu di 5 negara tersebut. Berikut empat negara tersebut:

1. Kenya

Pada 2017 lalu, Kenya menyelenggarakan pemilihan presiden yang diikuti oleh dua kandidat yaitu Uhuru Kenyatta melawan Raila Odinga. Hasil akhir dari pemilihan presiden tersebut dimenangi oleh Uhuru Kenyatta selaku petahana dengan memperoleh 54,2 % suara dan penantang Raila Odinga mendapatkan 44,9 % suara.

Raila Odinga selaku penantang menyatakan bahwa Pemilihan Presiden Kenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Kenyaagar hasil pemilihan presiden tersebut dibatalkan. Kasus tersebut kemudian didaftarkan ke Mahkamah Agung Kenya dan terdaftar sebagai kasus Raila Amolo Odinga and Another v Independent Electoral and Boundaries Commission and Others Presidential Petition No. 1 of 2017.

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya mengeluarkan putusan penting atau landmark decision dengan membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional.

Pemilihan Presiden Kenya dibatalkan karena tidak dijalankan sesuai prinsip-prinsip PemilihanPresiden yang diatur dalam Konstitusi Kenya. Meskipun para Hakim Mahkamah Agung Kenya mengalami berbagai macam tekanan dan ancaman menjelang dibacakannya putusan, namun para Hakim Mahkamah Agung Kenya dengan tegas dan meyakinkan menyatakan bahwa hasil Pemilihan Presiden Kenya pada tahun 2017 dibatalkan atau, dalam bahasa yang dikeluarkan oleh MahkamahAgung Kenya, "..invalid, null, and void..".

Setelah melihat, mendengar, dan menyaksikan berbagai macam saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Mahkamah Agung Kenya berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden Kenya pada tahun 2017 tidak sesuai dengan Konstitusi Kenya.

Mahkamah Agung Kenya menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden Kenya melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas dan adil yang merupakan hak warga negara Kenya. Hal ini tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) Konstitusi Kenya:

"Every citizen has the right to free, fair and regular elections based on universal suffrage and the free expression of the will of the electors for: 1. any elective public body or office established under this Constitution; or 2. any office of any political party of which the citizen is a member."

Meskipun selisih suara yang dipersengketakan cukup jauh, 54,2% melawan 44,9%, Mahkamah Agung Kenya berpendapat, dalam putusannya bahwa selisih suara seberapa pun besarnya dapat dianggap tidak relevan apabila terbukti bahwa pemilihan presiden tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Konstitusi Kenya.

O’Brien Kaaba memberikan komentar dalam case law review yang diterbitkan oleh Cornell Law School bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Kenya. Putusan tersebut membuktikan bahwa dalam proses pemilihan umum yang merupakan cerminan dari pilihan masyarakat, yang harus dilihat bukan hanya hasil akhir dari tempat pemungutan suara, tapi keseluruhan proses pemilihantersebut.

"Dari fenomena yang terjadi di Kenya, kita dapat melihat bahwa institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, memiliki peranan penting dalam proses demokrasi. DalamPemilihan Presiden Kenya Tahun 2017, Mahkamah Agung Kenya menekankan bahwa pentingnyakeseluruhan proses pemilihan umum, tidak hanya mengenai hasil akhir saja," demikian bunyi dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Austria

Pemilihan Presiden di Austria pada 2016 lalu juga masuk dalam materi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. 

Ketika itu Pilpres di Austria diikuti oleh dua kandidat yaitu Alexander Van der Bellen dan Norbert Hofer. Dalam pemilihan umum yang dilaksanakan pada Mei 2016, Van der Bellen mengalahkan Hofer dengan selisih kemenangan yang tidak terlalu jauh, hanya 0,6 persen.

Namun, Norbert Hofer kemudian mengajukan keberatan atas kekalahan dia ke Mahkamah Konstitusi Austria dikarenakan terdapat berbagai macam pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan presiden tersebut.

Di dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi Austria, Hofer menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang terjadi, terutama pengiriman surat suara melalui pos.

Pengiriman surat suara melalui pos seharusnya dinyatakan tidak konstitusional karena hal tersebut menyebabkan banyak terjadi penyalahgunaan kotak suara di berbagai macam daerah di Austria.

Di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi Austria melihat bahwa penggunaan metode pengiriman surat suara melalui pos memiliki risiko manipulasi cukup tinggi, baik ketika pengiriman surat suara tersebut, maupun ketika surat suara tersebut sudah sampai ke konstituen.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Presiden Federal Austria tahun 2015, menyebutkan bahwa distribusi surat suara harus dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Austria, bukan oleh staff mereka.

Setelah mendengarkan berbagai saksi dan melihat bukti dari berbagai pihak, pengiriman surat suara tidak dilakukan atau tidak diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum Austria, melainkan oleh staff mereka. Hal ini, menurut Mahkamah Konstitusi Austria, melanggar asas yang tercantum dalam Konstitusi Austria yaitu asas kerahasiaan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang sesuaidengan Pasal 20 ayat (3) Konstitusi Austria.23

Kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan pada Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang.

Mahkamah Konstitusi Austria menyatakan bahwa meskipun penyalahgunaan terhadap surat suara hanya terjadi di beberapa daerah pemilihan saja,namun pemilihan umum harus diulang di seluruh wilayah Austria.

 

3 dari 4 halaman

3. Maladewa

Pada 7 September 2013, Maladewa menggelar Pemilihan Presiden. Ketika itu Pemilihan diikuti oleh empat kandidat dan tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas.

Dikarenakan kondisi tersebut seharusnya diadakan putaran kedua dengan diikuti oleh dua kandidat dengan perolehan suara terbanyak di putaran pertama, yaitu Abdulla Yameen dan Mohammed Nasheed.

Namun, kandidat ketiga Qasim Ibrahim, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Maladewa dengan tuduhan terdapat berbagai macam pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Pada September tahun 2013, Mahkamah Agung Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil pemilihan umum Maladewa putaran pertama tersebut. Kemudian Mahkamah Agung Maladewa memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan ulang pada Oktober 2013.

Dalam pembacaan putusan Mahkamah Agung Maladewa No 42/SC-C/2013, Hakim Ahmed Abdulla Didi mengatakan terdapat laporan kepolisian yang menyatakan ada 5623 orang yang tidak memiliki hak untuk memilih menggunakan pilihannya dalam pemilhan presiden tersebut.

Termasuk diantara orang tersebut adalah orang yang sudah meninggal, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu. Karena putusan ini, Komisi Pemilihan Umum Maladewa membatalkan pemilihan presiden putaran kedua dan diwajibkan untuk mengadakan pemilihan putaran pertamaulang.

Setelah menggali saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Mahkamah Agung Maladewa menyatakan bahwa Pemilihan Presiden Maladewa yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2013 tidak memiliki legitimasi akibat dari pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang diaturdalam Konstitusi Maladewa.

Di dalam putusan Mahkamah Agung Maladewa No 42/SC-C/2013, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Maladewa telah melanggar pelaksanaan prinsip pemilihan umum bebas dan adil yang tercantum dalam Pasal 170 Konstitusi Maladewa. Mahkamah Agung Maladewa kemudian memerintahkan untuk mengadakan pemilihan suara ulang sebelum tanggal 20 Oktober 2013.

4 dari 4 halaman

4. Ukraina

Penyelenggaraan Pilpres di Ukraina pada 2004 juga dimasukkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di materi gugatan ke MK.

Ketika itu, Ukraina menyelenggarakan pemilihan presiden putaran kedua yang diikuti oleh Viktor Yushchenko dan Viktor Yanukovych. Pada putaran pertama di Bulan Oktober 2004, kedua kandidat tersebut merupakan kandidat dengan suara terbanyak namun belum mendapatkan jumlah suara signifikan sehingga harus mengikuti pemilihan putaran kedua.

Menurut hasil pemilihan presiden putaran kedua yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Ukraina, Viktor Yanukovych mendapatkan suara sebanyak 49,46 persen sedangkan Viktor Yushchenko mendapatkan 46,61 persen, yang kemudian Viktor Yanukovych dinyatakan sebagai pemenang.

Namun kemudian Viktor Yushchenko melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung Ukraina dikarenakan menurut dia pemilihan umum yang dilaksanakan tersebut terdapat banyak kecurangan. Mahkamah Agung Ukraina kemudian memutuskan bahwa Pemilihan Presiden Ukraina dibatalkan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Ukraina untuk mengulang pemilihan tersebut.

Mahkamah Agung Ukraina berpendapat bahwa pemilihan presiden yang dilangsungkan pada November 2004 ternodai dengan adanya pelanggaran yang sistematis dan masif.

Hakim Mahkamah Agung Ukraina menerima hampir seluruh argument pemohon, Viktor Yushchenko, yang menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah Ukraina selama proses pemilihan presiden di Ukraine pada tahun 2004 menyebabkan pemilihan presiden tersebut menodai prinsip bebas dan adil.

Di dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Ukraina, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Ukraina tidak melakukan tindakan yang sebagaimana mestinya diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden Ukraina.

Yang dimaksud dengan tindakan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Ukraina tidak melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap perwakilan Komisi Pemilihan Umum Ukraina di seluruh daerah di Ukraina dan melanggar.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Mahkamah Agung Ukraina menemukan bahwa terdapat beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan presiden Ukraina seperti terdapat warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu kali dan terdapat warga negara yang tidak memiliki hak pilih yang masuk ke dalam daftar pemilih. Kemudian terdapat beberapa tahapan dan dokumen yang tidak dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum Ukraina.

Mahkamah Agung Ukraina meyakini bahwa terdapat berbagai pelanggaran lain yang terjadi dalam pemilihan presiden Ukraina. Yang pertama, pemilihan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ukraina yang dianggap melanggar hukum.

Kedua, aktivitas pemantau pemilihan umum dihalang-halangi. Ketiga, mekanisme memilih di rumah merupakan sebuah pelanggaran hukum.Keempat, penghitungan di daerah dilakukan tidak sesuai prosedur. Kelima, hasil perhitungan disampaikan dengan cara yang melawan hukum.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Anatoly Yarema disebutkan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Ukraina menyebabkan lembaga tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa pemenang dalam pemilihan presiden Ukraina.

Kemudian Mahkamah Agung Ukraina memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang pada bulan Desember 2004.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.