Sukses

Polemik Perbaikan Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Ini Kata MK

TKN menganggap, perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahan perbaikan dalil atas pengajuan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu menuai kritik dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN menganggap, perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Sementara kubu BPN mengaku, pengajuan perbaikan masih diterima MK. Hal itu dibuktikan dengan adanya nomor registrasi.

Menanggapi polemik itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, berkas yang diregistrasi bukan perbaikan. Namun sebagai lampiran permohonan awal oleh BPN pada 24 Mei.

Fajar menambahkan, pihak penggugat yakni BPN juga bisa menyampaikan secara langsung ke hakim saat sidang pendahuluan.

"Perbaikan itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang di-register," kata Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Selanjutnya apakah berkas perbaikan itu diterima atau tidak, Fajar mengatakan itu semua otoritas hakim. Panitera MK tidak berwenang menolak pengajuan permohonan perbaikan.

"Itu nanti otoritas hakim apakah akan dipertimbangkan atau tidak," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Gugatan

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mengaku siap untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019.

Gugatan akan dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019) malam.

"Yang selanjutnya kita sudah menyiapkan tim. Kami menyiapkan data dan kita akan menghadapi mereka dan tentu kita sangat siap untuk menghadapi gugatan mereka di MK nantinya," kata Karding pada merdeka.com, Jumat (24/5/2019).

Karding yakin pihak TKN akan memenangkan sengketa tersebut. Sebab, tidak mudah untuk membuktikan kecurangan sebesar 16,9 juta suara tidaklah mudah.

"Dan insyaallah kami yakin menang. Dan karena membuktikan hampir 17 juta bahwa itu curang, saya kira bukan hal yang mudah," ungkap dia.

Tim hukum dari TKN, akan dipimpin oleh Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen PPP Arsul Sani. Terkait dengan BPN yang memilih untuk menempuh jalur MK untuk menyalurkan rasa keberatan atas hasli Pilpres 2019. Menurut Karding itu adalah langkah yang tepat.

"Itu artinya mereka tidak jadi menggunakan jalanan sebagai apa ekspresi demokrasi mereka. Itu berarti langkah yang tepat menurut konstitusi dan Undang-Undang," ucap Karding.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.