Sukses

TKN Jokowi Minta MK Tolak Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan.

Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK (Peraturan MK)," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/1/2019).

Dia menegaskan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya sudah beredar di media sosial.

"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap Sekjen PPP ini.

Dia menegaskan, jika yang diperbaiki adalah soal perbaikan redaksional dalam permohonan tersebut, maka tidak masalah. Sepanjang tidak subtansi perkara.

"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan," jelas Arsul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Beri Ruang

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

"PMK Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar kepada Liputan6.com.

Namun, masih kata dia, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.

"Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh Pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ungkap Fajar.

Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim.

"Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.