Sukses

Hadapi Kubu Prabowo di MK, TKN Jokowi: Kami Siapkan Dokumen Pemilu, Bukan WA

TKN Jokowi-Ma'ruf mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sebagai pihak terkait, TKN dan tim kuasa hukum akan menyiapkan bukti-bukti seperti formulir C1.

"Kami menyiakpakan, kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di MK, Senin (27/5/2019).

Asrul Sani memastikan dokumen yang disiapkan TKN adalah dokumen kepemiluan, bukan dokumen asal-asalan seperti bukti SMS atau WhatsApp.

"Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1 kemudian ada DA, ada DB, DC, nah itu kami kompilasi semua. Tentu selama proses ini kan mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan. Nah itu kami fokus juga," kata Arsul.

Jadi, sambung dia, tahapannya itu mengompilasi dokumen kepemiluan yang dimiliki TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Karena semua data kami miliki dan data kami berbasis data dokumen kepemiluan bukan SMS atau WhatsApp," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Link Berita

Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK. Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan banyak bukti link berita.

Sebelumnya, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut tiap advokat seharusnya mengerti mana saja yang bisa dijadikan bukti mana yang tidak.

Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti, namun ada beberapa syaratnya. Salah satunya ada saksi.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent dalam 6 bulan tidam boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengn bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya

Namun, apabila bukti yang disertakan hanya berupa link berita saja, tanpa saksi maka menurutnya tidak bisa dijadikan bukti.

"Kalau cuma link berita saja gak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.