Sukses

Prabowo-Sandi Tuntut MK Diskualifikasi 01, Ma'ruf Amin: Kalau Minta Boleh Saja

Ma'ruf Amin menanggapi santai tuntutan Prabowo-Sandi di MK, salah satunya meminta paslon 01 diduskualifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menanggapi santai tuntutan yang dilayangkan kubu paslon capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tuntutan Prabowo-Sandi adalah agar paslon capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019. Selanjutnya MK diminta menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ma'ruf mengatakan, MK akan mengkaji tuntutan tersebut. "Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar tidak tuntutannya itu. Itu kalau berperkara begitu. Kalau minta sih boleh saja, namanya minta," ujar Ma'ruf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).

Ma'ruf menyebut, Prabowo-Sandi berhak untuk mengajukan tuntutan ke MK. Namun, dia mengingatkan agar menghargai keputusan yang nanti dikeluarkan MK.

Di sisi lain, Ma'ruf mendukung sikap Prabowo-Sandi yang akhirnya memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Menurutnya, itu adalah sikap yang tepat bagi pihak yang keberatan terhadap hasil Pemilu 2019.

"Karena itu yang diberi otoritas kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tuntutan Prabowo-Sandi

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut di ketuai Bambang Widjojanto.

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon: 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
  7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.