Sukses

Kubu Prabowo ke MK, Moeldoko: Ini yang Diinginkan Masyarakat

Moeldoko menyebut pengajuan gugatan ke MK lebih baik ketimbang melakukan demonstrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengapresiasi keputusan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat penetapan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu (gugat ke MK) sebuah langkah yang diinginkan masyarakat Indonesia, seluruh masyarakat menginginkan ada langkah-langkah hukum," ujar Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Moeldoko menyebut pengajuan gugatan ke MK lebih baik ketimbang melakukan demonstrasi.

"Kita menginginkan hal itu dari pada pendekatan jalanan yang justru menimbulkan hal yang tidak baik, bahkan berakhir kerusuhan, kita punya pengalaman buruk 1998, masa mau kita ulangi lagi," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan di Kertanegara, pihak BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kita mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco, Selasa.

Dia mengaku ada pertimbangan yang membuat pihaknya akhirnya mengajukan gugatan setelah beberapa kali menyatakan tidak akan membawa hasil pilpres ke MK.

"Melihat bahwa ada pertimbangan pertimbangan dan ada kemudian hal hal yang sangat krusial terutama hitungan yang sangat siginifikan yang bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK.

"Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari daerah-daerah di wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara.

Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.

"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.