Sukses

KPU Bantah Penetapan Hasil Pemilu 2019 Disebut Senyap

KPU menyatakan, penetapan yang dilakukan dini hari tadi, lanjut Ilham, tidak ada kejanggalan. Apalagi semua saksi hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Selasa (21/5/2019) dini hari tadi, bukan acara diam-diam atau senyap. Komisioner KPU Ilham Saputra membantah tudingan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut pengumuman itu dilakukan dihi hari secara diam-diam.

"Tidak benar (senyap), bahkan saksi Gerindra dan BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga) 02 mengikuti sampai akhir rekap," kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa.

Ilham menjelaskan, dasar waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu. "Disebutkan KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan," kata dia.

Batas maksimal waktu 35 hari yang ditetapkan UU jatuh pada 22 Mei 2019. Artinya, apabila penetapan dilakukan sebelum tanggal 22, menurut Ilham hal itu tetap sah.

"Ketentuan UU paling lambat 35 Hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," jelas dia.

Penetapan yang dilakukan dini hari tadi, lanjut Ilham, tidak ada kejanggalan. Apalagi semua saksi hadir. "Dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres maupun partai," tandas Ilham.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan terkait pengumuman KPU tentang hasil perolehan suara Pilpres 2019.

"Terima kasih, izinkanlah saya atas nama paslon capres cawapres 02 dalam rangka Pemilu 2019 ini untuk membacakan statement yang kami susun untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari sekitar jam 2 pagi, senyap senyap begitu hehehe di saat orang belum tidur," kata Prabowo membuka pernyataannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prabowo Tolak Rekapitulasi Pilpres

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menolak rekapitulasi nasional yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) dini hari tadi.

"Kami ingatkan pasangan calon 02, tidak akan menerima hasil pengitungan suara yang dilaukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," kata Prabowo saat menyampaikan pernyataan persnya di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Menurut Prabowo, sikap itu sama seperti yang pernah ia sampaikan pada 14 Mei 2019 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Ketika itu, Prabowo menyatakan menolak hasil Pemilu apabila kecurangan.

"Seperti yang telah disampaikan pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada 14 Mei 2019 yang lalu," ucap Prabowo.

Prabowo menganggap, KPU belum berupaya memperbaiki seluruh proses penghitungan suara yang telah disampaikan pihaknya.

"Namun hingga saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut. Oleh karena itu, yang pernah kami sampaikan, kami pihak pasangan calon nomor urut 02 menolak semua hasil penghitungan pilpres yang diumumkan oleh KPU dini hari tadi," kata Prabowo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.