Sukses

BPN Prabowo-Sandi Putuskan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggelar pertemuan di rumah Kertanegara, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menggelar pertemuan di rumah Kertanegara, Jakarta. Salah satu bahasannya adalah menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari tadi.

Sejak Selasa (21/5/2019) pukul 10.00 WIB, sejumlah tokoh mulai berdatangan ke kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Selain sekjen partai pendukung Prabowo-Sandiaga, sejumlah tokoh BPN juga terlihat hadir.

Di antaranya adalah cawapres Sandiaga Uno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco, dan wakil ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kita mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco, Selasa.

Dia mengaku ada pertimbangan yang membuat pihaknya akhirnya mengajukan gugatan setelah beberapa kali menyatakan tidak akan membawa hasil pilpres ke MK.

"Melihat bahwa ada pertimbangan pertimbangan dan ada kemudian hal hal yang sangat krusial terutama hitungan yang sangat siginifikan yang bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

 

Reporter: Sylvia Skolastika

Sumber: SCTV

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kubu Prabowo Protes

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumukan perolehan suara pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

"Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menolak untuk menandatangani hasil penetapan tersebut.

"Mohon maaf, pimpinan kami dari pasangan 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan," ucap saksi BPN, Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Aziz mengatakan, penolakan tersebut, menurut kubunya, merupakan sikap menolak ketidakadilan yang dinilai telah menodai demokrasi. 

"Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.