Sukses

Rekapitulasi Suara KPU, Jokowi-Ma'ruf Menang di Sumut

Total jumlah surat suara terpakai, total 7.636.226 lembar. Rinciannya, jumlah surat suara sah 7.524.301 lembar, dan sisanya 111.925 lembar dinyatakan tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesehkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih 348.729 suara dari rivalnya, Prabowo-Sandiaga Uno.

"Data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01, mendapat 3.936.515 suara, dan nomor urut 02, mendapat 3.587.786 suara," kata perwakilan panitia pemilu provinsi Sumatera Utara saat membacakan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Diketahui total jumlah surat suara terpakai, total 7.636.226 lembar. Rinciannya, jumlah surat suara sah 7.524.301 lembar, dan sisanya 111.925 lembar dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, data penggunaan surat suara diterima KPU Provinsi Sumut (termasuk cadangan) sebanyak 10.009.798 lembar. Kendati, dari total tersebut, sebanyak 11.006 surat suara dikembalikan karena rusak.

Kemudian, untuk jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk sisa cadangan, sebanyak 2.362.566 lembar. Sehingga, untuk surat suara yang digunakan total 7.636.226 lembar surat suara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.