Sukses

Waketum PAN: Tolak Laporan BPN, Bawaslu Bersikap Cukup Fair

Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang kuat soal dugaan kecurangan dalam pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengomentari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa BPN tidak memiliki bukti yang kuat soal dugaan kecurangan dalam pilpres.

"Saya pikir Bawaslu bersikap cukup fair ya. dalam arti mereka pasti melihat buktinya kalau buktinya memang dianggap kredibel kuat pasti akan mereka melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tapi ini ditolak kemungkinan besar memang data yang diajukan itu tidak valid, tidak kredibel," kata Bara saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/5/2019).

Bara mengatakan untuk melaporkan kecurangan pilpres perlu bukti yang kuat. Sebab pemilu adalah hal yang fundamental.

"Apalagi kalau tuduhan kecurangan masif yang bukan tuduhan main-main kan tuduhan yang serius. Ya tentu saja harus di-backup dengan data kredibel, data bukti yang kredibel," ungkapnya.

Dia juga menilai sikap BPN yang sering kali menuding kecurangan tanpa bukti bisa menjadi pelajaran buruk bagi demokrasi Indonesia. Kata Bara, nantinya masyarakat akan sering menuduh tanpa adanya bukti.

"Nanti ke depannya orang akan secara sembarangan melontarkan tuduhan membuat hoaks untuk mendiskreditkan lembaga-lembaga yang resmi seperti KPU seperti Bawaslu atau bahkan Mahkamah Konstitusi melakukan delegitimasi terhadap proses pemilu," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Lapang Dada

Karena itu, Anggota Komisi VII DPR ini menyarankan BPN untuk menerima dengan lapang dada hasil Pilpres 2019. Tentunya hal itu dilakukan jika tidak bisa membuktikan kecurangan yang TSM.

"Seharusnya kalau tidak ada bukti ya yang kredibel untuk bisa mensupport mendukung tuduhan mereka ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apapun yang akan diumumkan oleh KPU ya. Karena sebetulnya juga gini kita lihat proses," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional 02.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.