Sukses

PPP: Gerindra Akan Ditertawakan Rakyat Bila Tolak Bawa Sengketa Pilpres ke MK

Saat Rancangan Undang-undang Pemilu dibahas dan diketuai Lukman Edi, tiga wakil berasal dari koalisi 02, yakni Gerindra, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) yang juga Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menyayangkan pernyataan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon, yang tidak akan membawa perkara sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, Gerindra terlibat dalam pembahasan penyelesaian sengketa pemilu di Panita Khusus RUU Pemilu.

Menurut Arsul, saat pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu dibahas dan diketuai Lukman Edi, tiga wakil berasal dari koalisi 02, yakni Gerindra, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

"Jadi Gerindra ikut aktif memimpin rapat-rapat Pansus RUU Pemilu. Pasal-pasal dalam bab (RUU) ini diputus aklamasi, tidak dengan voting," kata Arsul kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Bila melihat hal tersebut, artinya seluruh peserta rapat sepakat bahwa MK adalah lembaga yang diberikan mandat untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil Pemilu.

"Gerindra tidak meragukan sedikit pun soal imparsialitas dan independensi MK," kata Arsul.

"Oleh sebab itu bila sekarang Fadli Zon tidak percaya dengan MK dan merasa sia-sia kalau sengketa tersebut dibawa ke MK, ya maka ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," Arsul menambahkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Bawa Sengketa ke MK

Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani masalah kecurangan Pemilu. Sebab, dia menilai, sia-sia saja membawa perkara ke MK.

"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014, kata Fadli, MK tidak menggubris bukti-bukti yang diajukan. Bahkan beberapa bukti legal juga tidak diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.