Alasan Bawaslu Tolak Usulan BPN Hentikan Situng KPU

Alasan Bawaslu Tolak Usulan BPN Hentikan Situng KPU

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menolak menghentikan proses Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (17/5/2019), Bawaslu menyatakan, Situng KPU tetap dilanjutkan karena bagian dari transparansi pelaksanaan pemilu serta untuk memberikan informasi hasil Pemilu 2019 kepada seluruh masyarakat.

"Situng tersebut tetap dapat dilanjutkan tetapi proses tata cara dan mekanismenya termasuk data yang disampaikan harus dapat diperbaiki oleh KPU sehingga informasi yang disampaikan itu dapat terverifikasi," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Kamis.

Bawaslu juga memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng. Untuk itu KPU harus memperbaiki prosedur dan tata cara penginputan Situng sehingga tidak ada lagi kesalahan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 17 May 2019, 08:13 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights