Sukses

Prabowo Minta 570 Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Diautopsi

Prabowo menilai kematian 570 pejuang demokrasi tersebut tak wajar. Sebab banyak dari mereka yang masih berusia muda.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta agar 570 penyelenggara pemilu yang meninggal dunia diautopsi. Hal ini, kata Prabowo agar diketahui penyebab kematiannya.

"Kita sebenarnya berharap bahwa pemerintah lakukan investigasi penyelidikan dan melakukan autopsi sehingga jelas kita tau sebabnya apa," ujar Prabowo lewat pidato politik di ruang kerjanya yang dibagikan Tim Media Badan Pemenangan Nasional (BPN), Kamis (16/5/2019).

Prabowo menilai kematian 570 pejuang demokrasi tersebut tak wajar. Sebab banyak dari mereka yang masih berusia muda.

"Ada yangg meninggal usia 19 tahun, 21 tahun, 30 tahun, tidak mungkin seusia itu mati karena kelelahan, sejarah Republik Indonesia baru sekarang terjadi dalam sebuah Pemilu lebih dari 570 petugas meninggal dalam keadaan penuh tanda tanya," kata Prabowo.

Prabowo menyayangkan pemerintah yang seolah tak berniat mengusut tuntas peristiwa tersebut. Bahkan dia membandingkan kasus kematian ratusan anggota kelompok petugas Pemilu ini dengan matinya enam ekor sapi secara mendadak di Kabupaten Lamongan. Dia merasa, penanganan dinas kesehatan setempat kepada sapi lebih tanggap ketimbang ratusan jiwa manusia yang meninggal dunia pasca Pemilu 2019.

"Ada beberapa ekor sapi di Kabupaten Lamongan, mati mendadak, kemenkes, dinkes melakukan autopsi kepada sapi-sapi tersebut, kalau tak salah 6 ekor sapi. (Sedangkan) 570 anak bangsa meninggal sangat mengherankan tidak ada upaya mencari tahu kenapa mereka meninggal," kritik Prabowo membandingkan.

Prabowo pun mendesak, sesegera mungkin pemerintah memberikan jawaban konkrit atas misteri ini. Dia meminta agar pihak terkait mau memberi ruang untuk dilakukannya pengusutan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Fakta Hukum untuk Autopsi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan autopsi harus didasari fakta hukum. Sebab polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum.

"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?," ujar Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

Ia menjelaskan bahwa autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum, misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.

Polri dapat bertindak apabila landasan jelas, sedangkan selama fakta hukum tidak jelas maka autopsi tidak dapat dilakukan.

"Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu," ujar Dedi Prasetyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini