Sukses

KPU DKI Targetkan Rekapitulasi Suara Provinsi Selesai 12 Mei 2019

Rekapitulasi suara hari ini dilakukan untuk tiga wilayah, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi. Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon mengatakan, hari ini proses rekapitulasi dilakukan untuk 3 wilayah yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

"Kotak yang sudah masuk tiga kotak, Kepulauan Seribu, Jakpus, Jaksel. Hari ini kita mulai dari Kepulauan Seribu karena mereka sudah selesai duluan, kemudian dilanjutkan Jakarta Pusat," ujar Betty di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

KPU DKI Jakarta menargetkan, proses rekapitulasi suara tingkat provinsi akan selesai dalam tiga hari ke depan.

"Rencana menyerahkan ke KPU RI pada 12-13 Mei," ucapnya.

Betty menuturkan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi dilakukan secara paralel. "Kita lakukan paralel, kita tetap lakukan terhadap KPU kabupaten/kota yang sudah selesai. Malam ini Insya Allah masuk Jakbar dan Jakut, Jaktim terakhir," ungkapnya.

Sejauh ini, masih ada beberapa kecamatan di tiga kota, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang belum menuntaskan rekapitulasi suara Pemilu 2019.

"Jakbar ada satu kecamatan yang belum selesai, Cengkareng. Itu ada 1.400-an TPS. Jakut ada tiga kecamatan lain yang belum selesai, tapi saya dapat kabar malam ini akan selesai. Terakhir, Jaktim memang masih banyak PR (pekerjaan rumah). Ada tiga dari 10 kecamatan yang belum selesai," kata Betty.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Terlambat

Betty mengungkapkan alasan penghitungan suara di wilayah-wilayah tersebut mengalami keterlambatan. Salah satunya karena proses input data yang cukup rumit, ditambah kecamatan tersebut juga memiliki TPS yang relatif banyak.

"Karena itu harus menyesuaikan dengan (aturan) KPU RI. Ini bukan perolehan suara ya, jadi sertifikasi data pemilih A, B, C itu harus disamakan antara DPR, Presiden. Dan itu agak lama," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.