Sukses

KPU Tolak Permintaan Penghentian Sementara Situng

Ijtima Ulama meminta KPU hentikan situng.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menolak usulan penghentian sementara sistem informasi penghitungan suara (Situng) karena dugaan adanya kecurangan. Evi mengingatkan fungsi Situng dalam proses rekapitulasi suara sebagai bentuk transparansi KPU.

Jika terdapat perbedaan data dari formulir C1 dengan data Situng yang ditampilkan dalam laman KPU.go.id, perbaikan data akan disampaikan dalam rapat pleno secara berjenjang.

"Jadi silakan dikoreksi, disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi KPU. Kemudian kalau masih ada lagi kesalahan, bisa dikoreksi pada tingkat kabupaten/kota dan seterusnya. Jadi tidak ada persoalan untuk penghitungan suara maupun rekapitulasi," ujar Evi saat mengunjungi salah satu anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, di Tangerang Selatan, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, keputusan Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.

Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Mendiskualifikasi Pasangan Jokowi-Ma'ruf

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini