Sukses

Moeldoko: Negara Ini Berdasarkan Hukum, Bukan Ijtima

Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi rekomendasi Ijtima Ulama III yang mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara Ijtima.  

Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.  

"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu gimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara Ijtima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/5/2019).  

Mantan Panglima TNI ini menuturkan, pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus sejalan dengan konstitusi.  

"Jadi jangan disimpangkan kanan kiri. Itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtima, itu harus jelas," ucapnya. 

"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan," imbuhnya. 

Mengenai permintaan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penghitungan suara Pilpres, Moeldoko tak mau ambil pusing. Meoldoko menekankan, KPU bekerja sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22e tentang Pemilu. 

"Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini gak fair dong," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbaiki Kekurangan Pemilu

Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 8 Juli1957 ini mengakui bahwa setiap Pemilu tak selalu berjalan sempurna. Tetapi hal itu bukan menjadi alasan untuk menghentikan penghitungan suara di KPU.  

"Jadi menurut saya ikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu," kata Moeldoko. 

Sebagai informasi, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 1 April kemarin merekomendasikan lima hal. Di antaranya mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin. 

"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.