Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Sejumlah TPS Dalam Negeri

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di Sejumlah TPS Dalam Negeri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada sekitar 1.800 TPS yang berpotensi dilakukan pencoblosan ulang dan susulan di berbagai daerah. Hal ini dilakukan karena berbagai persoalan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (18/4/2019), ketua dan sejumlah komisioner Bawaslu mengatakan, berdasarkan laporan dari berbagai daerah, pihaknya merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di 38 TPS dan pemungutan suara susulan di 405 di berbagai daerah.

Pemungutan suara susulan harus dilakukan karena masalah ketersediaan logistik seperti TPS di 7 distrik Kabupaten Bintang Jaya dan 11 TPS di Jambi. karena kotak suara basah terendam banjir.

Sementara, untuk pemungutan suara susulan karena persoalan penggunakaan hak pilih yang tidak sesuai aturan seperti terjadi sejumlah TPS di Kepri. Banyak pemilih luar daerah yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain itu, di Papua ada 1.395 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. TPS tersebut tersebar di Abepura, Jayapura Selatan Kota Jayapura, dan Kabupaten Intan.

Pemungutan suara susulan akibat berbagai persoalan selain keterlambatan logistik juga legalitas KPPS.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 18 April 2019, 08:35 WIB

Tag Terkait


Video Terkait

Spotlights