Sukses

Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2019

Tata cara pencoblosan Pemilu 2019 dimulai dari memastikan diri sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mengenal surat suara yang akan diterima.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan Pemilu Serentak 2019 pada Rabu besok, 17 April 2019.

Masyarakat nantinya harus memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, anggota legislatif tingkat provinsi, anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, serta DPD.

Mengingat waktu pencoblosan Pemilu Serentak 2019 yang hanya tinggal menghitung jam, ada baiknya Anda mempersiapkan diri agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Mulai dari memastikan diri sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga mengenal surat suara yang akan diterima.

Berikut tata cara pencoblosan Pemilu Serentak 2019 untuk memudahkan Anda:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pastikan Sudah Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, pastikan nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk DPT, pemilih harus memenuhi tiga syarat wajib, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun ke atas, pernah ataupun sudah menikah.

Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT, Anda bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya proses pengecekan keterdaftaran Anda akan dibantu oleh petugas di kantor desa/kelurahan domisili.

Jika Anda tidak bisa melakukan cara tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

3 dari 6 halaman

2. Datang ke TPS Membawa e-KTP dan Surat C6

Pada saat pemilihan berlangsung tanggal 17 April 2019, saat di TPS Anda akan diminta menyertakan KTP elektronik atau e-KTP dan formulir C6. Formulir C6 adalah undangan untuk mencoblos.

Namun bila belum memiliki e-KTP, pemilih dapat membawa KTP non-elektronik ataupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Setelah itu barulah Anda bisa memilih.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan formulir C6, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir dan menunggu giliran untuk mencoblos. Barulah nanti nama Anda akan dipanggil satu per satu.

 

4 dari 6 halaman

3. Perhatikan Jenis Surat Suara

Selain memilih Presiden dan wakilnya, saat pencoblosan nanti Anda juga harus memilih anggota legislatif, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Setelah dipanggil oleh panitia, Anda akan diberikan lima surat suara Pemilu 2019 sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Kedua, surat suara kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Ketiga, surat suara biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Khusus untuk DKI Jakarta, tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Kabupaten atau kota.

Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

 

5 dari 6 halaman

4. Periksa Surat Suara

Sebelum mencoblos, Anda harus memeriksa kembali kondisi surat suara yang diterima. Bila ditemukan kerusakan, Anda bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Saat tiba giliran Anda memilih, masuklah ke bilik suara dengan membawa kelima surat untuk mencoblos kandidat pilihan Anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk surat suara warna abu-abu adalah untuk presiden dan wakil presiden. Anda harus mencoblos satu kali pada nomor atau nama atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning berisi pilihan anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Tak semua surat suara mencantumkam foto kandidat, seperti surat suara warna kuning dan biru. Maka dari itu, sebaiknya Anda sudah mengetahui calon yang akan dipilih.

 

6 dari 6 halaman

5. Lipat Surat Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke kotak yang tersedia. Durasi yang bisa digunakan untuk mencoblos sekitar lima hingga sepuluh menit.

Perhatikan cara mencoblos surat suara Anda agar suara terhitung sah saat proses penghitungan.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib menyelupkan salah satu jari ke tinta. Tinta ini adalah bukti bahwa Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2019.

 

Reporter: Dewi Larasati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.