Sukses

KPU Larang Pemilih Bawa HP dan Memfoto Kegiatan di Bilik Suara Saat Mencoblos

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih mendokumentasikan kegiatannya di bilik suara pada saat melakukan pencoblosan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

"Enggak boleh (melakukan dokumentasi). Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Menurut Viryan, hal yang bersifat rahasia itu tidak seharusnya didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.

Viryan menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk membawa gadget ke lokasi pemungutan suara. 

"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," tegasnya.

Sementara Komisioner KPU Ilham Saputra meminta kepada pemilih untuk memperhatikan surat suara yang diterima saat di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya tanda tangan Ketua KPPS dalam surat suara.

"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," tutup Ilham.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Saat Pencoblosan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.