Sukses

Begini Jadwal Pencoblosan Pemilu 2019 Versi Resmi dari KPU

Beredar hoaks terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019

Liputan6.com, Jakarta - Beredar hoaks terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membuat penjelasan resmi terkait waktu pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April nanti.

Menurut Anggota KPU Hasyim Asy'ari, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bila pada jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.

"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata dia, Senin (15/4/2019).

Penghitungan suara di TPS, sambung dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni hingga pukul 24.00 waktu setempat.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," Hasyim memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Saat Pencoblosan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.