Sukses

FOTO: KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini