Sukses

Bupati Jember dan Wakilnya Ajukan Cuti untuk Kampanye Jokowi

Dalam rangkaian kampanye terbuka di Jawa Timur, Jokowi akan mengunjungi tiga daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember dan Kota Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka yang dihadiri Calon Presiden RI [Jokowi]( Bupati "") di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 25 Maret 2019.

Bupati dan Wabup Jember sudah mengajukan izin cuti jauh-jauh hari untuk mengikuti kampanye Pak Jokowi  di Jember. Namun, saya belum tahu apakah surat izin itu sudah diterima beliau," kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember, Tabroni saat menggelar jumpa pers kedatangan Jokowi di Jember, Minggu, 24 Maret 2019.

Selain Bupati dan Wabup Jember menjadi juru kampanye, lanjut dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan juga hadir bersama sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN), yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan Abdul Kadir Karding dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dia memperkirakan kampanye terbuka akan diikuti sebanyak 50 ribu orang pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Jember dan sekitarnya.

"Oleh karena itu, stadion Jember Sport Garden yang dipilih TKN untuk kegiatan kampanye akbar di Kabupaten Jember," ucap Ketua DPC PDIP Jember itu.

Dalam rangkaian kampanye terbuka di Jawa Timur, [Jokowi]( Bupati "") akan mengunjungi tiga daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember dan Kota Malang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Tidak Pakai Fasilitas Negara

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka mengatakan surat izin cuti kampanye Bupati dan Wabup Jember sudah turun dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kemudian surat tersebut rencananya akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jember, Senin, 25 Maret, pagi ini.

"Kepala daerah yang akan berkampanye harus menaati aturan yang berlaku yakni wajib mengajukan izin cuti jika berkampanye pada hari kerja, sedangkan pada hari libur tidak perlu ajukan izin cuti," kata dia. 

Dia menjelaskan bahwa cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk tidak menggunakan fasilitas negara.Apabila masih ada yang menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara lainnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan perundang-undangan," ucap mantan aktivis mahasiswa itu.

Pemilu Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Pasangan Nomor Urut 02, Prabowo- Sandiaga Uno.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.