Sukses

Dilaporkan ke Bawaslu Karena Tudingan Biarkan Hoax, Ini Kata Ma'ruf Amin

Ma'ruf menyebut laporan yang diarahkan kepadanya tidak tepat. Menurut dia, itu adalah forum tertutup bukan ruang terbuka.

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menanggapi laporan terhadapnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ma'ruf dituding membiarkan penyebaran hoaks.

Hoaks yang dimaksud pelapor adalah pernyataan dalam sebuah pengajian. Pembicara bilang jika paslon 01 tidak terpilih, tidak ada tahlil dan zikir berkumandang di Istana. Menurut pelapor, Ma'ruf juga berada di pengajian tersebut.

Ma'ruf menyebut laporan yang diarahkan kepadanya tidak tepat. Menurut dia, itu adalah forum tertutup bukan ruang terbuka. Konteksnya juga antar ulama bertemu untuk saling mengingatkan.

"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," ujar Ma'ruf Amin di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (22/3/2019).

Ma'ruf menyebut yang hadir adalah ulama Nahdlatul Ulama. Para ulama tersebut saling mengingatkan karena paling ditakuti apabila paham Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja) diganggu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ulama khawatir politik bakal merusak Islam. Sampai peringatan supaya paham intoleransi tidak menggusur ajaran Islam moderat di Indonesia.

"Karena itu jangan sampai soal politik merusak Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang Ahlussunah Wal Jamaah, Islam yang moderat itu jangan sampai tergusur dari Indonesia, karena Islam Rahmatan Lil Alamin, moderat itu yang bisa menjaga kerukunan di antara sesama bangsa, kalau itu Islam yang intoleran yang menjadi mainstream itu bahaya," jelas Mustasyar PBNU itu.

Anggota Advokat Peduli Pemilu menilai, Ma'ruf Amin tidak mengampanyekan anti-hoaks karena tidak menegur penceramah sebagaimana video tersebut. Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggota Advokat Peduli Pemilu. Pelapor menilai, Ma'ruf Amin tidak mengampanyekan anti-hoaks karena tidak menegur penceramah sebagaimana video tersebut. Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.