Sukses

Syarat Ketat KPU untuk Lembaga Survei Bisa Rilis Quick Count Pilpres 2019

Ada syarat ketat yang dilakukan KPU RI untuk menyeleksi lembaga survei yang bisa merilis hasil hitung cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis 33 nama lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk melakukan hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat siapa saja yang nantinya bisa merilis hasil hitung cepat usai melewati verifikasi KPU.

"Nanti kami akan rilis, segera," ucap dia di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Pramono menjelaskan, ada syarat ketat yang dilakukan KPU RI untuk menyeleksi lembaga survei yang bisa merilis hasil hitung cepat Pilpres 2019. Hal itu tertera dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Poin seleksi apa saja? Lihat PKPU ada di situ," jawab pria karib disapa Pram ini.

Menengok PKPU, ada empat poin utama dengan masing-masing turunannya. Seperti lembaga survei wajib terdaftar di KPU dan berbadan hukum, juga pendanaan diketahui bukan berasal dari asing.

Berikut isi PKPU nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal 28

(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:

a. Rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;

b. Akte pendirian/badan hukum lembaga;

c. Susunan kepengurusan lembaga;

d. Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahansetempat;

e. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;

f. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;

g. Surat pernyataan bahwa lembaga Survei:

1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;

3. Bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;

4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;

5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;

6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;

7. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan

8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut 33 Lembaga Survei yang telah mendaftar ke KPU RI untuk hasil hitung cepat:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesian Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.