Sukses

Romahurmuziy Tersangka, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

Jokowi mengaku Romahurmuziy adalah temannya dan sudah lama ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya dan Ma'ruf Amin.

Hal ini disampaikan Jokowi saat berada di Hotel Cambridge Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (16/3/2019).

"Saya kira konsolidasi kita dengan partai-partai enggak ada masalah, juga tidak memengaruhi elektabilitas," kata Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Jokowi memastikan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tetap solid menatap Pilpres 2019. 

"Pekerjaan-pekerjaan politik tetap dilakukan," kata dia didampingi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko.

Jokowi mengaku, Romi adalah temannya dan sudah lama ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja.

"Kita sangat sedih dan prihatin," kata dia.

Tetapi, Jokowi mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Romahurmuziy. 

Menanggapi pernyataan Romahmuziy, bahwa yang bersangkutan dijebak, dia menyatakan tidak tahu. "Saya enggak ngerti," kata Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan atau pihak dari Kemenag disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.