Sukses

JK: Kepala Daerah Tak Harus Independen

JK menjelaskan, beberapa kepala daerah yang berasal dari partai politik tentu akan mendukung keputusan partainya.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kepala daerah tidak diharuskan independen atau bebas dalam berpolitik. Lontaran JK itu merujuk pada keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng melakukan pelanggaran etika. 

JK yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan, kepala daerah diusung oleh partai atau gabungan partai politik dan dipilih melalui pilihan langsung.

"Kalau bupati dan gubernur itu pilihan partai. Jadi tidak bisa dikatakan dia harus independen karena dia memang dari partai," kata JK di Kantor, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan, beberapa kepala daerah yang berasal dari partai politik tentu akan mendukung keputusan partainya. Sebab mereka didukung atau diusung dari partai politik.

"Misal kalau dari PDIP kan posisinya jelas. Artinya mendukung pasangan calon yang sesuai dengan pilihan partainya," ungkap JK.

Kondisi ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak diperbolehkan berpihak kepada paslon. Sebab kata JK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN diharuskan bersikap netral.

"Ya itu dalam pemilu ini yang tidak boleh berpihak itu ASN. Jadi beda kalau dengan ASN lain. Jadi memang gubernur itu berasal dari partai, jadi memang berbeda dengan posisi kalau ASN," kata JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke Bawaslu

Namun terkait laporan tersebut, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Dia pun meminta publik menunggu hasil indikasi tersebut.

"Itu urusan Bawaslu lah. Jadi kita menunggu saja apa yang ditindaklanjuti Bawaslu," kata JK.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika melihat UU Pemilu, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah tersebut. Namun, kemudian Bawaslu menengok UU Pemerintahan Daerah yang tidak jadi kewenangannya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.
    Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.

    Jusuf Kalla

  • JK