Sukses

Tim TKN Jokowi-Maruf Laporkan Pejabat Inisial ZH ke Baswalu DKI

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi menyebut pejabat ZH memberikan statement soal kampanye saat penyelenggaran malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mewakili Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf DKI melaporkan pejabat yang berorasi di acara Munajat 212 yang diselenggarakan di kawasan Monas pada 21 Februari 2019.

Pras menyebut pejabat berinisial ZH sudah melanggar aturan dengan berkampanye untuk salah satu capres.

"Kami dari tim kampanye daerah melaporkan kejadian acara di Monas tanggal 2 Februari tahun 2019, (pukul) 20.00-23.00 WIB ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres,” kata Pras di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (26/2/2019).

Koordinator TKN Jakarta Arif Bawono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ZH adalah pejabat negara tidak boleh berkampanye di luar jadwal. Arif menyebut seharusnya pejabat negara memberi contoh baik dan tidak melanggar UU.

"Selaku pejabat negara harusnya memberikan contoh baik, terkait dengan berkampanye ini, tapi ternyata Beliau juga melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan. Beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," katanya.

ZH, menurut Arif, melanggar Pasal 283 dan 547 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Ketika Beliau menyatakan persatuan dijawab nomor 1, kemudian Beliau jawab lagi presiden, kemudian para hadirin menjawab 2 dan 02. Itu menjadi laporan kita pada Bawaslu saat ini," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, malam Munajat 212, Kamis, 21 Februari 2019 kemarin berakhir dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diduga ada muatan politis yang melanggar aturan pemilu dalam giat keagamaan tersebut.

"Kita masih lihat Bawaslu DKI masih membahasnya," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Rahmat menjelaskan, malam Munajat 212 mendapat pantauan langsung oleh Bawaslu DKI, sesuai dengan arahan Bawaslu pusat.

"Jadi proses pengawasan dan kajiannya dilakukan di Bawaslu DKI karena lokusnya di Jakarta, jadi kami sedang koordinasi," jelas dia.

Menurut Rahmat, Bawaslu memiliki banyak catatan terkait acara semalam dalam pembahasan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Munajat 212. Namun, dia belum mau memberi rincian terkait catatan-catatan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.