Sukses

Timses Jokowi Sebut Ganjar Pranowo Tidak Melanggar Peraturan Pemilu

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu menilai, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu dari 35 kepala daerah tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, tidak ada larangan seorang kepala daerah mendukung salah satu paslon.

"Ada nggak larangan kepala daerah mendukung salah satu capres? Tapi ketika dia libur boleh nggak? Artinya UU pun memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun. Artinya juga nggak ada UU yang melanggar mereka mendukung, asal tidak menggunakan jabatannya dalam proses mendukung itu," ujar Arya di Jl Cemara, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Arya menegaskan, Ganjar Pranowo tidak melanggar kampanye lantaran tidak memanfaatkan jabatannya serta menggunakan uang dan fasilitas milik pribadi.

"Nah kalau Pak Ganjar Pranowo mengumpulkan para bupati untuk mendukung Jokowi, dan dikumpulkan tidak dengan menggunakan jabatannya, nah ikut pada peraturan UU saja. Ya mungkin ikut juga di hari libur ya. Mungkin cuti semua kali pada hari itu, jadi tidak melanggar," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Ganjar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam 24 Februari 2019.

Ia melanjutkan, "Oh, bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong `nyidang` saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside," ujar Ganjar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.