Sukses

Fakta-Fakta 3 Ibu yang Diduga Sebarkan Kampanye Hitam Serang Jokowi

Penyidik hingga kini masih memeriksa ketiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Mapolda Jabar dan belum menentukan statusnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye hitam kali ini menyelimuti pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam door to door itu terekam kamera.

Ketiganya merupakan warga Karawang, Jawa Barat. Aksi mereka diketahui setelah viral video wanita-wanita melakukan kampanye door to door mengajak warga tak memilih Jokowi lagi.

Mereka juga menyebut jika Jokowi menang, tak akan ada lagi suara azan dan pernikahan sesama jenis akan diizinkan.

Polres Karawang bergerak cepat usai mendapat laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Pada Minggu 24 Februari malam sekitar pukul 23.30 WIB, aparat kepolisian mengamankan ketiga ibu tersebut.

Penyidik hingga kini masih memeriksa ketiganya di Mapolda Jabar dan belum menentukan status ketiganya.

Berikut fakta-fakta tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Dibekuk Polisi di Rumah Masing-Masing

Aksi tiga ibu-ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera.

Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijb, dan pernikahan sejenis dibolehkan.

Setelah mendapat laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Polres Karawang, pada Minggu 24 Februari malam sekitar pukul 23.30 WIB mengamankan ketiga ibu tersebut.

Ketiganya bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja, Ika Peranika (36) warga Kalioyod, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing oleh pihak Krimal Khusus Polres Karawang. Saat dikonfirmasi, Kapolres Karawang AKBP Nur Edi Irwansyah Putra mengatakan, ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian.

"Sebagai tindakan preventif kepolisian, ketiga ibu-ibu tersebut diamankan oleh Polres Karawang bersama sama dengan Polda Jabar," katanya, Senin (25/2/2019).

Saat ini ketiga terduga pelaku kampanye hitam untuk menyerang Capres nomor urut 01 tersebut telah dibawa ke Mapolda Jabar.

 

3 dari 4 halaman

2. Masih dalam Proses Penyelidikan

Penyidik masih memeriksa ketiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam di Mapolda Jabar. Penyidik pun belum menentukan status ketiganya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut dari temuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tentang video kampanye hitam ketiganya.

"Dalam proses penyelidikan ini tentunya Dirkrimum bersama Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan bersama untuk mengevaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana pemilu. Namun dalam proses penyelidikan, kita lihat adanya tindak pidana lain terkait pelanggaran yang dilakukan ketiga wanita tersebut," kata Truno di Bandung, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, penangkapan ketiganya merupakan tindakan preventif. Polisi dan Bawaslu khawatir, video tersebut dapat memunculkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur siapapun yang melakukan kampanye hitam yang bersifat tidak benar atau bohong. Karena kita tidak ingin tatanan demokrasi ini dirusak oleh berita bohong," ujar Truno.

 

4 dari 4 halaman

3. Bisa Dijerat UU ITE

Polisi mengatakan, penangkapan ketiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam merupakan tindakan preventif. Polisi dan Bawaslu khawatir, video tersebut dapat memunculkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih memeriksa ketiganya. Dia menuturkan, tindakan ketiganya bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.

"Direktorat Kriminal Khusus melakukan langkah-langkah penyelidikan tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Termasuk UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang adanya peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong," ujar Truno di Bandung, Senin (25/2/2019).

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 UU ITE yakni 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap UU No 1 tahun 1946 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut dia, penyidik tengah mendalami sangkaan tersebut. Termasuk soal peran masing-masing perempuan tersebut dalam kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sejauh ini kita masih mendalami dan nanti akan disampaikan," ujar Truno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.