Sukses

Bawaslu: Tempat Ibadah Dilarang Untuk Berkampanye

Abhan mengatakan tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah bagi paslon capres cawapres

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah bagi paslon capres cawapres.

Pernyataan Abhan itu menanggapi rilis takmir masjid Kauman, Semarang, Jawa Tengah yang meminta Bawaslu melarang rencana Prabowo melaksanakan salat Jumat di sana.

"Pada prinsipnya siapapun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan," kata Abhan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Abhan menyatakan hal yang dilarang adalah memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye.

"Batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye. Kalau ada kegiatan ditempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran," ucapnya

Untuk mengetahui suatu kegiatan masuk unsur kampanye atau tidak, Abhan mengatakan Bawaslu harus meneliti terlebih dahulu.

"Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya," kata Abhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awasi Kegiatan Peserta Pemilu

Bawaslu telah memerintahkan Bawaslu Jateng untuk mengawasi kegiatan seluruh peserta pemilu termasuk yang dilakukan di rumah ibadah.

"Kami sedang minta kepada Bawaslu provinsi jawa tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.