Sukses

Komisioner: Petani yang Menangis ke Sandiaga adalah Mantan Anggota KPU

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan Subhan memang pernah menjadi anggota KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang petani bawang di Brebes menangis saat bertemu calon wakil presiden Sandiaga Uno. Petani itu bernama Muhammad Subhan. Sembari tersedu ia mengadu pada Sandiaga lantaran tidak bisa membayar cicilan karena harga bawang yang terus anjlok.

"Harga brambang (bawang) turun. Saya belum bisa bayar cicilan di Bank Puspa Kencana, jaminannya rumah saya, rumah orangtua saya," kata Subhan dengan berteriak dan tidak bisa menahan airmatanya.

"Saya ini nangis beneran, Pak," kata Subhan, Selasa (12/2/2019).

Sandi lantas berjanji akan menampung semua keluhan yang disampaikan para petani. Sandiaga menyebut dirinya punya pengalaman saat menjabat wakil gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sandiaga, dia membeli langsung dari petani bawang Brebes melalui PT Food Station Tjipinang Jaya untuk menjaga pasokan bawang.

Saat ini, kisah Subhan dan Sandiaga tengah viral lantaran dia disebut bukan petani melainkan komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, KPU RI sudah mengonfirmasi KPU Jawa Tengah. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan Subhan memang pernah menjadi anggota KPU.

"Barusan saya mengkonfirmasi terkait dengan adanya petani di Brebes yang katanya Anggota KPU, namanya M Subhan. Katanya Anggota KPU. Nah setelah kami lakukan konfirmasi kepada KPU Jateng, beliau adalah mantan anggota KPU periode lalu. Jadi bukan anggota KPU periode ini," kata Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Jadi Partisipan Kampanye

Ilham menegaskan, anggota KPU tidak boleh ikut berkampanye apalagi menjadi partisipan salah satu pasangan calon di pemilu.

"Tidak boleh Anggota KPU berkampanye. Kalau Anggota KPU jadi petani sih boleh. Tapi jangan berkampanye, jangan berpolitik dan tidak boleh partisan juga. Itu kentara sekali dalam sumpah, dalam UU, itu semua ada," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.