Sukses

Timses Tegaskan Tak Ada Data Fiktif Penyumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandi

Sebelumnya, JPPR menemukan adanya belasan penyumbang fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 02 itu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memenuhi undangan Bawaslu RI untuk verifikasi hasil temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Sebelumnya, JPPR menemukan adanya belasan penyumbang fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 02 itu.

"Kami menyampaikan bahwa gak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor. Dalam hal ini kami diminta untuk mengklarifikasi karena kami menyampaikan sudah sesuai PKPU," kata Bendahara BPN Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat 8 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyayangkan sikap pelapor yang dianggap tidak paham PKPU. Terlebih, capres-cawapres nomor urut 02 tak melengkapi data-data.

"Intinya kami dianggap tidak melengkapi data-data dalam hal ini 14 identitas mengapa tidak dilaporkan, justru di PKPU identitas penyumbang harus dilaporkan meskipun belum ada identitas pelapor," jelasnya.

Thomas menuturkan, pihaknya memegang komitmen untuk terus mengedepankan transparansi mengenai dana kampanye yang ada.

"Kami transparan bahwa kami komit dan itu sesuatu yang gak bisa disinggung. Kami melaporkan dana ini tiap bulan. Dana ini harus dilaporkan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan JPPR

Diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) menemukan ada kejanggalan dalam penyumbang dana kampanye terhadap masing-masing pasangan calon presiden. Temuan itu berdasarkan metode studi dokumen menganalisis dokumen LPSDK yang sudah di-upload oleh peserta pemilu di website KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye.

Manager JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, ia menemukan beberapa hal dalam website KPU dalam laporan sumbangan dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang menurutnya berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Yang pertama adalah untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor urut 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.