Sukses

Perludem Harap KPU Batasi Pendukung Paslon ke Arena Debat Pilpres

Debat pertama pasangan capres-cawapres telah berlangsung pada 17 Januari.

Liputan6.com, Jakarta - Debat pertama pasangan capres-cawapres telah berlangsung pada 17 Januari. Namun banyak pihak menyayangkan format debat pilpres tersebut karena membuat kedua pasangan calon tak memberikan jawaban konkret dalam setiap permasalahan yang dibahas dalam debat.

Perludem menyayangkan KPU memberi paket pertanyaan kepada paslon sebelum debat diselenggarakan. "Ternyata jawaban paslon pun tetap tidak mendalam," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam acara diskusi di D'Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).

Fadli menilai jawaban paslon sangat normatif. Akibatnya tak menghasilkan perbedaan argumen soal visi, misi, dan program terkait tema debat capres dan cawapres.

Agar debat selanjutnya berjalan sesuai harapan, Perludem juga berharap kepada KPU agar membatasi jumlah pendukung paslon yang masuk ke arena debat. Karena, banyaknya pendukung yang masuk ke arena debat pilpres dapat menimbulkan kebisingan.

"KPU diharapkan membatasi secara signifikan pengunjung debat dari unsur pendukung mestinya dibatasi. Pendukung yang banyak cenderung bising dan bisa ciptakan kondisi tak nyaman dan mengganggu konsentrasi serta fokus paslon dalam berdebat," kata Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan UU

Perludem juga mendesak KPU menjelaskan bentuk penyelenggaraan debat sesuai dengan peraturan UU. Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam beberapa ayat menjelaskan tentang debat paslon. Ayat 1 menyatakan debat dilaksanakan lima kali, yang dijelaskan pada bagian penjelasan UU dengan rincian; tiga kali debat capres, dua kali debat cawapres.

Ayat 3 dan 4 menekankan moderator debat dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak paslon tertentu serta dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi tiap paslon.

"Namun KPU dalam publikasi resminya menyebut lima kali debat meliputi dua kali debat paslon, dua kali debat capres, dan satu kali debat cawapres. Skema ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.