Sukses

Soal Temuan ICW, Bendahara TKN: Sumbangan Sesuai Aturan KPU

Sebelumnya, ICW menduga, Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar bagi pasangan nomor 01 pada Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang memberi sumbangan dana kampanye pihak ketiga terbesar bagi pasangan nomor 01 pada Pilpres 2019. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak.

Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, sumbangan dana itu sudah sesuai aturan KPU. Pasalnya, pihak-pihak yang menyumbang tersebut jelas ada namanya dan ada yang meminta diwakilkan saja.

Dia juga menerangkan, bantuan itu juga tidak semuanya berbentuk uang kontan alias cash. Tapi ada yang in kind.

"Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili. Kan saya bisa bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili. Bayangin tanggal 31 hari libur, kan kita melaporkan sampai 31. Tanggal 31 bank libur, tanggal 1 itu libur. Kita sampai pagi beresin itu. Dan itu menurut peraturan KPU bisa diwakilkan. Jadi bukan badan hukum," ucap Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sebelumnya, kecurigaan ini muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono yang memberi sumbangan dana kampanye.

"Ini kan soal nama. Enggak ada hubungannya dengan TBIG, dengan TRG. Kalau nama berasal dari situ kan boleh," jelas Wahyu.

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tak ada ingin menutup-nutupi laporan sumbangan dana kampanye tersebut. Dan memang semuanya sudah dicatat.

"Enggak ada. Nanti dilihat namanya, yang nyumbang, misalnya nyumbang makan. Ini kan in kind bukan cash. Jadi diwakilin. Kalau enggak dicatat repot. Kan banyak. Intinya ngasih makanan. Misalnya kayak training di Sahid, ini makanan ada nyumbang. Ini kan harus dilaporin. Kalau dirupiahkan berapa. Dan ini (yang ngasih diwakilin). Tanya KPU, ini bisa diwakilin," pungkas Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan ICW

Sebelumnya, ICW menduga, Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz dalam diskusi bertajuk "Analisis Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Pilpres 2019".

"Kami menduga dari sumbangan ini bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak diketahui identitasnya," ujar Donal di Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan temuan ICW, terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Dari rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye, 80 persen penyumbang perseorangan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti. Sedangkan Perkumpulan Golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi.

Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.

ICW menduga, Perkumpulan Golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan. 

"Siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok Perkumpulan Golfer. Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan sebagai sumbangan perseorangan? Apabila perusahaan, mengapa tidak dilapokan atas nama perusahaan?" kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.