Sukses

PAN: Jokowi Bilang Tabok Ekspresi Karena Banyak Hoaks Beredar

Jokowi menyinggung berita bohong dan fitnah yang beredar di media sosial memasuki tahun politik. Salah satunya, isu yang menyebutkan bahwa dia merupakan aktivis PKI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kesal atas isu yang menyebutnya aktivis PKI. Dia mencari penyebar kabar bohong tersebut dan ingin menaboknya. Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menilai pernyataan Jokowi adalah bentuk ekspresi karena sering mendapatkan isu hoaks.

"Itu hanya bentuk ekspresi Pak Jokowi karena memang kuantitas perdebatan politik sekarang memang masih sangat rendah, banyak hoaks yang beredar," kata Bara di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Dia juga menilai, seharusnya pernyataan tersebut seharusnya lebih dihindari dan meningkatkan perdebatan untuk meningkatkan kompetisi di Pilpres 2019.

"Kedua belah pihak harus bisa merefleksikan statemen dari presiden Jokowi tersebut. Karena memang ini fenomena baru hoaks sangat mendominasi kehidupan kita sehari-hari selama beberapa tahun terakhir," ungkap Bara.

Sebelumnya, Jokowi kembali menyinggung berita bohong dan fitnah yang beredar di media sosial memasuki tahun politik. Salah satunya, isu yang menyebutkan bahwa dia merupakan aktivis PKI.

Ini disampaikan Jokowi saat membagikan 1.300 sertifikat tanah untuk warga Lampung Tengah di Lapangan Tenis Indoor Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (23/11/2018).

"Coba lihat di medsos, Presiden Jokowi itu PKI. Fitnah-fitnah seperti itu," kata dia.

Jokowi berulang kali membantah bahwa dia bukan aktivis PKI. PKI sudah dibubarkan pada 12 Maret 1966, sedangkan Jokowi baru dilahirkan 21 Juni 1961.

"Saat PKI dibubarkan saya baru 4 tahun. Kok bisa diisukan Jokowi aktivis PKI, masak ada PKI balita," ujarnya.

Selama empat tahun menjadi Presiden, Jokowi mengaku selalu dikaitkan dengan PKI. Jokowi tak bisa lagi menyembunyikan kekesalannya. Kepala Negara menyatakan bakal mencari siapa yang menyebar isu bohong.

"Ini yang kadang-kadang haduh. Mau saya tabok orangnya di mana, saya cari betul," kata Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyebar Hoaks PKI Ditangkap

Polisi menangkap admin pemilik akun Instagram SR23 bernama Jundi (27) yang menyebarkan ribuan konten bernada provokasi, ujaran kebencian, dan SARA. Dia juga menggunakan akun lainnya yang salah satunya berisikan foto yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah PKI.

Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di daerah Aceh.

"Ada yang menghina Presiden. Gambar Presiden PKI salah satunya di akun SR23. Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan," tutur Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Akun SR23 memiliki sekitar 100 ribu followers aktif. Meski akun tersebut telah diblokir oleh Instagram lantaran melanggar aturan bersosial media, Jundi terus membuat akun baru dan bahkan menggandakan menggunakan nama akun lain.

Di antaranya suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcial, sr23offlcial, sr23_offlcial, suararakyat23_ind, dan scrt_dta.

"sr23_offlcial adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1186 kali atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari," jelas dia.

Jundi aktif menyebarkan konten bernada sindiran sejak akhir tahun 2016. Selama satu tahun polisi mengintai pemilik sejumlah akun itu dan akhirnya dilakukan penangkapan.

"Ada 143 file baik itu foto atau pun stempel menggunaan SR23. Yang bersangkutan membuat meme dan gambar editing sendiri," kata Dani.

Jundi mengaku melakukan itu seorang diri tanpa ada pesanan dari pihak manapun. Hanya saja, polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Masih pendalaman untuk itu. Namun ada beberapa kepentingan terbatas pada kehidupan ekonomi yang bersangkutan. Salah satu contoh untuk mengisi pulsa atau ada permintaan mendukung mengisi," Dani menandaskan.

Tersangka dikenakan pasal terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Juga terkait menyebarluasakan pornografi, melanggar kesusilaan, dan berita bohong.

Dia terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.