Sukses

Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Jokowi

Jokowi diduga melakukan pelanggaran saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu pada Sabtu 27 Oktober 2018 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga melakukan pelanggaran saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu pada Sabtu 27 Oktober 2018 lalu.

Hal itu terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan beberapa orang yang berfoto bersama Presiden ketika acara peresmian berlangsung. Pose tersebut dinilai menunjukkan citra diri Jokowi sebagai capres nomor urut 01.

Namun, Jokowi mengaku bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada tamu yang hadir khususnya para Kiai untuk tidak menampilkan simbol politik dalam acara tersebut.

"Bahwa saat kami di jembatan, biasa di kanan kiri ada kiai dan acungkan jari juga. Sudah saya ingatkan saat itu tidak usah. Beda kalau saya suruh. Justru saya ingatkan. Jangan dibalik-balik," kata Jokowi di JiExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, Forum Advokat Rantau melaporkan calon presiden 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga melakukan kampanye terselubung dengan cara menggunakan jabatannya sebagai presiden untuk menggratiskan tarif tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kampanye Terselubung

"Maka diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang langsung di Suramadu dan pada masa kampanye serta diviralkan melalui media massa terlebih di saat kesempatan tersebut memberikan simbol salam satu jari yang merupakan citra diri Pak Jokowi sebagai salah satu calon Presiden Republik Indonesia," kata Rubi salah satu anggota forum advokat Rantau usai melaporkan ke Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 30 Oktober 2018.

Beberapa bukti dibawa. Yaitu beberapa artikel berita dari media online. Menurutnya, Jokowi diduga melanggar pasal 282 jo 306 jo 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dugaan kampanye terselubung yang diduga dilakukan Jokowi dikarenakan berpotensi merugikan peserta pemilu," ungkap Rubi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.