Sukses

Bawaslu Akan Keluarkan Status Ratna Sarumpaet Hari Ini

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Oktober 2018, Bawaslu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi Ratna Sarumpaet atas laporan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks yang diduga dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Bawaslu. Kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet dilaporkan karena diduga masuk kategori kampanye hitam. Terutama mengingat saat kabar penganiayaan ini mencuat, Ratna merupakan juru kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada Rabu, 24 Oktober 2018, Bawaslu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi Ratna Sarumpaet atas laporan tersebut. Namun, tim klarifikator dari Bawaslu tak bisa bertemu Ratna karena ibunda artis Atiqah Hasiholan ini tengah sakit.

Walaupun tanpa keterangan Ratna Sarumpaet, Bawaslu akan memutuskan laporan tersebut hari ini, yakni apakah kabar hoaks Ratna masuk kategori kampanye hitam atau bukan.

"Nanti (hari ini) kami akan keluarkan statusnya," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Ratna menjelaskan, walaupun tanpa keterangan Ratna Sarumpaet, keterangan dari ahli, yaitu KPU dan pelapor serta pemeriksaan barang bukti dirasa cukup untuk mengeluarkan status laporan tersebut.

"Kemudian berdasarkan keterangan yang sudah kami dapatkan, kemudian juga ada keterangan dari ahli KPU dan juga barang bukti yang sudah kami rasa cukup, maka kami sudah dapat mengambil kesimpulan begitu. Karena kan klarifikasi itu kan terkait dengan kebutuhan Bawaslu untuk bisa mendapatkan argumentasi di dalam mengambil kesimpulan sehingga tidak terjadi kesalahan," pungka Ratna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penahanan Ratna Sarumpaet

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet menjadi 40 hari.

"Kemarin sudah diperpanjang 40 hari. Dari 20 hari pertama, menjadi 40 karena belum selesai pemeriksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam, 23 Oktober 2018.

Sejauh ini, kata Argo, pihaknya masih terus menggali keterangan saksi-saksi, terakhir, penyidik telah meminta keterangan anak Ratna, Atiqah Hasiholan malam ini.

Argo mengatakan pemanggilan Atiqah untuk mengklarifikasi kebenaran foto yang beredar di media sosial, setelah Ratna Sarumpaet dikabarkan telah dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, beredar foto seorang perempuan di sebuah ruang perawatan rumah sakit dengan wajah bengkak dan lebam.

"Pemanggilan saksi yang bersangkutan kita akan tanyakan bahwa anak ini (Atikah) melihat foto ibunya beredar di medsos dan anaknya menanyakan ke RS apakah benar foto yang beredar ibunya. Jadi itu akan kita klarifikasi," kata Argo.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.