Sukses

Pasang Iklan Sendiri, Kubu Jokowi-Ma'ruf Siap Dipanggil Bawaslu

Tim pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di salah satu koran nasional. Tim Jokowi-Ma'ruf pun siap dipanggil Bawaslu jika memang dinilai melanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin memasang iklan di salah satu koran nasional. Iklan yang mencantumkan nomor rekening dana kampanye itu juga menyertakan foto Jokowi-Ma'ruf dan nomor urutnya.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye melalui media massa belum dimulai.

Tim Jokowi-Ma'ruf pun siap dipanggil Bawaslu jika memang dinilai melanggar. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018 malam.

"Kita siap dipanggil. Kita mempertanggungjawabkan. Tapi tidak ada sama sekali niat melecehkan pihak-pihak tertentu, tapi lebih bagaimana kita lebih memberikan kesempatan pada para pendukung Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin bisa ikut partisipasi dengan kegiatan kita," kata Erick.

Dia mengatakan, pencantuman nomor rekening itu untuk mengajak masyarakat berpartisipasi memenangkan Jokowi-Ma'ruf. Pihaknya hanya ingin menonjolkan nomor rekening melalui iklan tersebut.

Mengenai pencantuman foto dan nomor urut, pihaknya tak bermaksud ingin mendahului kampanye di media massa.

"Itu nomor rekening bukan promosi mengenai beliau. Itu nomor rekening masyarakat yang ingin berpartisipasi," tutur Erick.

Kubu Jokowi-Ma'ruf mengiklankan nomor rekening tersebut karena mulai beberapa pekan ke depan pihaknya akan melakukan penggalangan dana untuk biaya kampanye. Menurut Erick, masyarakat banyak yang memberikan respons positif untuk membantu dana kampanye.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Videotron

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan diduga telah melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye videotron. Hal itu diketahui seorang warga bernama Sahroni yang melapor ke Bawaslu DKI Jakarta pada 9 Oktober 2018.

Dalam laporannya, Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kampanye menggunakan videotron, yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Selain itu ada videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Sidang laporan itu sendiri sudah dimulai pada Selasa 16 Oktober 2018 oleh Bawaslu. Namun, sidang ditunda lantaran pelapor  keberatan Jokowi-Ma’ruf Amin diwakili tim kampanye tingkat provinsi di sidang tersebut.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding menilai, seharusnya, perwakilan sudah cukup mewakili Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Ya kalau undangan memang diundang kepada Pak Jokowi dan KH Ma’ruf, tetapi untuk hadir itu cukup diwakilkan oleh pengacara Pak Jokowi dan pengacara KH Ma’ruf kalau itu undangannya ke langsung Pak Jokowi atau KH Ma’ruf," kata Karding di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

"Tapi kalau sebagai pasangan karena kampanye, maka yang hadir nanti tim dari kuasa hukum TKN," lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pasangan capres-cawapres untuk memasang alat peraga kampanye (APK), termasuk dalam bentuk videotron. Tapi, lokasinya tidak boleh di sembarang tempat.

"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat. Kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Untuk APK berbentuk videotron, capres dan cawapres boleh memasang yang sudah difasilitasi oleh KPU. "Prinsipnya peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan secara mandiri atau sendiri. Melainkan harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

"Jadi misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Jadi bisa saja APK-nya benar, pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.