Sukses

KPU Pastikan Pilpres 2019 Satu Putaran

Ilham menjelaskan, putaran kedua dapat terjadi jika ada pasangan calon lebih dari dua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pilpres 2019 hanya akan ada satu putaran. Ini dikarenakan hanya ada dua bakal pasangan calon yang akan berkontestasi.

"Untuk pemilu sekarang, dipastikan tidak ada putaran kedua karena cuma dua calon," ujar Ilham, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (15/8/2018).

Ilham menjelaskan, putaran kedua dapat terjadi jika ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya ada dua pasangan calon maka setelah perhitungan suara dapat langsung ditetapkan sesuai dengan ketentuannya.

“Ya itu kalau ada calon yang lebih dari dua, kalau sudah dua nggak perlu diperhitungkan kembali dari suara yang mereka peroleh maka mereka ditentukan sebagai pemenang,” ucap Ilham menjelaskan.

Adapun bunyi rancangan peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Bab III, mengenai Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1):

(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:

a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan

b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.