Sukses

Soal Mahar Politik, Sandiaga Uno Segera Dipanggil Bawaslu?

Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 1 triliun ke PAN dan PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 1 triliun ke PAN dan PKS. Akankah Sandiaga segera dipanggil oleh Bawaslu?

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kata dia, Bawaslu akan menyelidiki laporan tersebut terlebih dahulu. Jika memang perlu memeriksa Sandiaga Uno, maka pihak Bawaslu segera memanggilnya.

"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujar Afifuddin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut dia, dua partai yang diuga menerima mahar politik itu bisa terkena sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu telah diatur dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kalau di (pasal) 228 itu, sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," kata Afifuddin.

Namun, kata dia, tidak ada sanksi yang menggugurkan calon jika terbukti memberikan mahar politik, termasuk dalam kasus Sandiaga Uno ini.

"Kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujar Afifuddin menjelaskan.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan ke Bawaslu

Sebelumnya, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.

Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.

"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yang kedua enggak keberatan. Kalau enggak kasih KTP, kan, kita enggak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya enggak tahu," kata Afif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.