Sukses

Sandiaga Uno Utus Ketua DPD Gerindra Serahkan Surat Pengunduran Diri

Sandiaga akan meninggalkan kursi DKI 2 untuk maju Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik akan mengantar surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dari posisinya kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Sandiaga akan meninggalkan kursi DKI 2 untuk maju Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. "Jam 10 ya saya yang antarkan ke DPRD," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Surat pengunduran diri itu, menurut Taufik, hanya diantar oleh dirinya tidak bersama Sandiaga. "Saya saja, Pak Sandi enggak (ikut)," ucapnya.

Taufik mengatakan bila tidak dapat bertemu Prasetio, maka ia akan mengantarkan surat itu pada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI.

"Kalau ada Pak Pras ya saya mau ke Pak Pras, kalau enggak ada Pak Sekwan," kata Taufik.

Setelah diterima DPRD, kata Taufik, selanjutnya DPRD akan mengirimkan surat pada Kemendgari terkait pengunduran diri Sandiaga Uno.

Pagi ini, sebelum surat resmi pengunduran diri resmi diterima Dewan, Sandiaga Uno masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur DKI. Di hari terakhirnya menduduki kursi DKI 2, Sandiaga diagendakan hadir pada acara pameran Flora-Fauna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilih Mundur daripada Cuti

Taufik menambahkan, alasan Sandi memilih mundur ketimbang tetap menjadi Wagub DKI Jakarta dan menjalani masa cuti lantaran ingin fokus pada tahapan pemilihan Presiden tahun ini.

"Ya biar fokus saja kalau begini (mundur sebagai Wagub) kan bisa concern," ujarnya.

Setelah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto keduanya bakal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya, pendaftaran akan dilakukan setelah ibadah salat Jumat.

Taufik menuturkan, administrasi Sandiaga untuk pendaftaran sudah dipersiapkan dengan baik. "Sudah selesai," tukasnya.

Hal itu diamini salah satunya pengurusan surat pernyataan ketidakpailitan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir.

"Sudah meminta, (permintaan) diwakili," ujar Jamaludin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.