Sukses

KPU: Capres Petahana Bisa Gunakan Pesawat dan Mobil Kepresidenan

Arief menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.

"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018.

Tak hanya itu, Arief Budiman menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

"Itu bisa berisiko, kalau kita enggak punya presiden resikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamannya, transportasinya, itu melekat," papar Arief Budiman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Keselamatan

Karena hal itu, Arief juga menyebut mobil kepresidenan juga dapat digunakan saat cuti kampanye.

"Kenapa enggak pakai mobil umum saja ? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," jelas Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.