Sukses

KPU Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya terpaksa harus ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya yang digelar pada Rabu 16 Desember, terpaksa harus ditunda.

Penundaan tersebut, lanjut Nur Syamsi, lantaran adanya ketidak sinkronan data tabulasi rekapitulasi manual dengan hitungan yang diunggah pada laman Sirekap.

"Pleno malam ini belum ditutup, pleno di-break untuk melakukan pencermatan data tabulasi rekapitulasi dengan Sirekap," ujarnya, Rabu (16/12/2020) malam.

Padahal, rekapitulasi suara dari 31 kecamatan di Surabaya telah dirampungkan. Namun, KPU menilai bahwa data-data tersebut haruslah diselaraskan sebelum akhirnya di lampirkan dalam berita acara penetapan hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam PKPU.

"Tabulasi data sudah diikuti semuanya, tinggal kemudian menunggu kami untuk melakukan validasi sinkronisasi antara data tabulasi manual dengan Sirekap," katanya.

Dalam PKPU 5 tahun 2020 perubahan atas PKPU 15 tahun 19 tentang tahapan jadwal, kata dia, juga dijelaskan bahwa tahapan rekapitulasi diberi batas akhir hingga 17 Desember. Maka menurutnya penundaan ini bukanlah sebuah masalah.

"Dengan kondisi sudah pukul sekian, dan karena rekapitulasi ini kita gelar di tengah pandemi, kami memutuskan agar semua dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah, maka kita lanjutkan Kamis 17 Desember besok, sampai pukul 11.00 WIB," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diprotes

Sementara itu, tim pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, Wimbo Ernanto memprotes penundaan tersebut. Dia mengaku, dengan diundurnya penetapan hasil penghitungan ini jelas merugikan pihaknya. "Kami sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan hasil rekapitulasi," kata Wimbo.

Ketegangan dan adu mulut antara saksi pasangan Eri-Armudji dengan para Komisioner KPU Surabaya pun tak terhindarkan. Namun KPU tetap berkukuh untuk menunda tahapan tersebut, tepat pukul 22.30 WIB.

"Hari ini adalah rekapitulasi, apapun itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara, kalau hari ini berita acara nggak dibuat maka saya nilai ini ada apa-apa," ucap Wimbo.

Petimbangan KPU menunda penetapan hasil penghitungan dengan memperhatikan kesehatan dan faktor kelelahan, juga tidak bisa diterimanya. Menurutnya hal itu adalah alasan klasik.

"Itu alasan-alasan klasik. Kami dari paslon satu kalau hari ini sudah ada rekapitulasi yang hasil akhir, harusnya sudah bisa dimunculkan dong berita acaranya," ujar Wimbo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.