Sukses

KPU: 79.241 Petugas KPPS Pilkada 2020 Reaktif Covid-19

Sebanyak 1.739.618 dari total 2.054.045 petugas KPPS telah menjalani rapid test Covid-19 jelang pemungutan suara Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, ada ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2020 yang dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19. Hal itu berdasarkan data yang dikumpulkan dari 2-7 Desember.

Kata dia, sebanyak 79.241 dari total 1.739.618 petugas KPPS yang telah melakukan rapid test dinyatakan reaktif Covid-19. 10.087 orang di antaranya telah melakukan isolasi mandiri.

"Lalu ada 19.897 orang melakukan swab, 4.824 petugas telah diganti," kata Ilham saat dihubungi, Rabu (9/12/2020).

Kemudian terdapat 5.511 orang melakukan rapid test ulang, dan sisanya 39.318 orang masih menunggu laporan tindak lanjut.

Adapun total KPPS saat Pilkada 2020 sebanyak 2.054.045 orang dan yang sudah melakukan rapid sebanyak 1.739.618 orang.

Kemudian, ada 19.631 surat keterangan influenza, sedangkan 294.796 orang masih dalam proses input data.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Beri Hak Pilih Pasien Covid-19

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilih Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya akan tetap melayani para pemilih yang terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, nantinya para petugas akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit ataupun Dinas Kesehatan untuk yang sedang menjalankan isolasi di rumah.

"Jadi kalau soal teknis pelaksanaannya harus koordinasi dengan mereka, itu kalau di RS. Bagaimana dengan di rumah kami mendatangi di rumah," kata Arief di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020).

Untuk para pasien yang di rawat, kata Arief, KPU akan berkoordinasi secara teknis pelaksanaan mencoblos, yakni akan dilakukan di kamar atau tempat terpusat yang telah disediakan oleh RS. Menurut dia, memberikan suara saat pemilihan merupakan hak pemilih.

"Kalau orang enggak mau menggunakan hak pilih enggak papa tapi KPU harus melayani. Karena itu hak kostitusional setiap warga negara yang mempunyai hak sebagai pemilih maka kita akan tetap melayani," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.