Sukses

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta KPU Tuntaskan Rekapitulasi Manual

Bawaslu, lanjut dia, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pilkada Serentak 2020.

"Kepastian rekapitulasi manual sebagai penghitungan resmi harus segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, seperti dilansir Antara, Jumat (4/12/2020).

Bawaslu, lanjut dia, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.

"Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?," ucap Fritz.

Menurut dia, apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, maka proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.

Fritz meyakini, aturan dalam Peraturan KPU tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.

"Data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggunaan Sirekap Selanjutnya

Fritz memaparkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu, disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.

Menurut dia, Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

"Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?," papar Fritz.

Dia menegaskan, berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.

"Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi," ucap Fritz.

Selanjutnya, sambung dia, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Rekapitulasi secara manual, kata dia, menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

"Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU," jelas Fritz.

3 dari 3 halaman

Polemik Penundaan Pilkada Serentak 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.