Sukses

Alasan Bawaslu Bantul Hentikan Penelusuran Dugaan Politik Uang Pilkada 2020

Penghentian penelusuran dugaan pelanggaran politik uang oleh Bawaslu Bantul itu karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran politik uang dalam video pemberian uang kepada warga oleh pasangan calon bupati/wakil bupati nomor 02 di Pilkada Serentak 2020.

"Hasil pembahasan kami dengan Sentra Gakkumdu Bantul disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan tentang video pemberian uang sebesar Rp 500 ribu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).

Harlina menegaskan, penghentian penelusuran dugaan pelanggaran politik uang itu karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

"Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, ada pendapat lain dari kepolisian dan kejaksaan terkait dengan tidak terpenuhi dua alat bukti, yaitu adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji," papar dia.

Menurut Harlina, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian berpendapat, alat bukti dugaan politik uang itu harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 / PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa untuk meningkatkan ke tahap penyidikan harus cukup bukti setidak-tidaknya dua alat bukti," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penelusuran Dugaan Politik Uang

Harlina menjelaskan, karena dasar penentuan alat bukti dari kepolisian adalah PMK tersebut, anggota Sentra Gakkumdu unsur kejaksaan menyampaikan masih terdapat perbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor.

"Keberadaan video ini apakah merupakan petunjuk atau barang bukti? Kalau ini petunjuk harus mengacu pada Pasal 188 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata). Itu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka," papar dia.

Dalam penelusuran dugaan politik uang itu, kata Harlina, Bawaslu melakukan klarifikasi, kepolisian melakukan penyelidikan, dan kejaksaan melakukan pendampingan.

Sebelumnya, dugaan adanya praktik politik uang itu muncul setelah beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menampilkan pasangan calon nomor urut 02 Suharsono-Totok Sudarto (No-To) berkunjung dan berdialog ke salah satu rumah warga pemilih, kemudian memberi uang sebesar Rp 500 ribu.

3 dari 3 halaman

Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.