Sukses

KPU Kota Surakarta Temukan 2.780 Surat Suara Pilkada Rusak

Kerusakan pada surat suara antara lain ditemukan titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menemukan 2.780 lembar surat suara rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua. 

"Pada hari pertama Rabu, 25 November, menemukan 1.061 lembar rusak, esok harinya dilaporkan ada 1.719 lembar. Sehingga totalnya 2.780 lembar surat suara yang rusak," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Jumat (27/11/2020) dilansir Antara. 

Menurut Nurul, hingga hari kedua ini, pihaknya bisa merealisasikan 99.319 dari total 429.231 lembar. Namun, surat suara yang memenuhi syarat sebanyak 96.539 lembar.

"Kegiatan sortir dan pelipatan masih tersisa 330.002 lembar, dan dapat diselesaikan hingga batas waktu tanggal 30 November mendatang," tuturnya. 

Kerusakan pada surat suara antara lain ditemukan titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus. Surat suara yang rusak itu, dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Menurut Nurul surat suara rusak tersebut setelah dikumpulkan nantinya akan kembalikan kepada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setiap Orang Melipat 2.00 Surat Suara

Untuk menyortir dan melipat surat suara, KPU melibatkan 25 tenaga kerja dari luar. Mereka merupakan warga yang tinggal di sekitar Kantor KPU Surakarta. Kemudian ditambah 10 orang dari internal KPU. 

"Tenaga kerja sortir dan pelipatan surat suara dengan biaya Rp 75 per lembar. Dan mereka juga mendapatkan makan siang satu kali dari KPU. Setiap orang ditargetkan melipat 2.000 surat suara per hari dengan honor Rp 225.000 per orang," jelas Nurul. 

Kegiatan sortir surat suara, kata dia, dilakukan di ruang tertutup dengan diawasi petugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berawal dari mencuci tangan dengan sabun, kemudian petugas KPU mengukur suhu tubuhnya, dan kemudian disemprotkan kedua tangan dengan hand sanitizer, mengisi daftar hadir kemudian diberikan alat pelindung diri (APD).

Setiap pekerja sortir dan pelipatan surat suara diberikan APD yang terdiri dari dua masker, face shield (pelindung wajah), dan kaos tangan karet sebelum masuk ruangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.