Sukses

Mendagri Siapkan Strategi Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020

Target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 ini adalah sebesar 77,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan strateginya untuk mencapai target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 ini.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen pada Kamis, 26 November 2020, Tito menyebut, target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 ini adalah sebesar 77,5 persen.

Menurut Tito, strategi pertama adalah membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ujar Tito Karnavian, seperti dilansir Antara, Jumat (27/11/2020).

Dia menyebut, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Kedua, lanjut Tito, dirinya sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Hadiah dan Sanksi

Menurut Tito, dirinya sudah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Tito menegaskan, dirinya bisa memberi sanksi kepada kepala Dinas Dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

"Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Tapi mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri," ucap dia.

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," tegas Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.