Sukses

1.103 Surat Suara Pilkada Wonosobo 2020 Rusak

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2020 dilakukan oleh 95 personel di Gedung Korpri Wonosobo.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.103 surat suara Pilkada Wonosobo 2020 hasil penyortiran dan pelipatan hingga hari kedua ini ditemukan rusak.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo Asma' Khozin, penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2020 dilakukan oleh 95 personel di Gedung Korpri Wonosobo.

"Kemungkinan bakal ada tambahan surat suara untuk mengganti yang rusak," ujar Khozin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2020 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain dilakukan di gedung yang luas, petugas KPU juga mewajibkan peserta penyortiran dan pelipatan surat suara memakai masker dari awal hingga akhir.

"Jumlah surat suara yang harus disortir dan dilipat termasuk cadangan sebanyak 689.989 surat suara," kata Khozin.

Dia mengatakan, hingga hari kedua, sebanyak 466.699 surat suara telah disortir dan dilipat serta 1.103 surat suara rusak dan harus diganti.

"Sedangkan sisa surat suara masih dilakukan penyortiran dan pelipatan pada hari ini dengan alokasi waktu hingga malam hari," jelas Khozin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerusakan Surat Suara

Sementara itu, Kasubag Umum Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Wonosobo Muhson mengatakan, rata-rata surat suara yang rusak didominasi oleh bercak tinta pada kolom pencoblosan maupun gambar pasangan calon buram.

Dia mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa surat suara rusak karena sobek baik di bagian atas, samping, maupun bawah.

"Kebanyakan memang bercak tinta atau disebut surat suara kotor. Ada yang sobek hanya beberapa saja," kata Muhson.

Menurut dia, KPU akan memplenokannya hari ini untuk melihat data jumlah surat suara yang rusak. Setelah itu, kata Muhson, surat suara rusak dibuatkan berita acara untuk dilakukan penggantian.

Ia mengatakan, pihak KPU berhak meminta sejumlah surat suara rusak agar dicetak kembali oleh pihak percetakan. Alokasi waktu tunggu pencetakan ulang dimungkinkan memakan waktu 2-3 hari.

"Rencana 'packing' mulai 2 Desember 2020 sampai pengiriman selama 4 hari. Pada 6 Desember 2020 logistik direncanakan sudah ada di masing-masing kecamatan," jelas Muhson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.